TANGSELIFE.COM – Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi memisahkan antara Pemilu nasional dan daerah disambut baik oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketua DPC PDIP Tangsel, Wanto Sugito mengatakan, putusan tersebut merupakan bentuk koreksi yang sehat untuk pelaksaan demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, dengan dipisahnya pelaksaan Pemilu nasional dan daerah akan dapat menghadirkan pemilu yang lebih berkualitas, berkeadilan, dan berakar pada kesadaran politik rakyat.
“Putusan MK ini membuka ruang pembenahan serius terhadap praktik demokrasi yang selama ini terlalu padat, terburu-buru, dan sering mengabaikan kedalaman visi serta kualitas calon,” kata Wanto ketika dikonfirmasi, Jumat, 27 Juni 2025.
Wanto menyebut, pelaksaan Pemilu serentak yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2024 membuat fokus masyarakat sebagai pemilih menjadi terbelah.
Pasalnya, banyak pemilih yang justru hanya fokus pada isu yang dibawa oleh calon di tingkat nasional. Sehingga isu lokal seakan kurang diminati.
“Isu-isu daerah kerap tenggelam di bawah bayang-bayang Pilpres dan DPR RI. Akibatnya, pembangunan lokal tidak mendapat perhatian yang layak dari para pemilih,” tuturnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tangsel itu mengungkapkan, putusan MK dinilai dapat memberi kesempatan bagi partai politik untuk melakukan kaderisasi lebih baik dan tidak terjebak dalam politik instan dan transaksional.
“Kami di PDI Perjuangan menyambut ini sebagai tantangan untuk menyiapkan kader secara lebih sistematis dan ideologis,” ungkapnya.
“Ini sejalan dengan amanat Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk menguatkan akar, bukan sekadar mengejar elektabilitas jangka pendek,” tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya MK memutuskan pelaksanaan Pemilu antara nasional dan daerah dipisah.
Dilansir dari berbagai sumber, gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.