TANGSELIFE.COM- Ombudsman Banten menemukan ketidakberesan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023/2024 di Provinsi Banten.

Ombudsman menemukan sejumlah ketidakberesan proses masuk sekolah negeri mulai dugaan pemalsuan kartu keluarga (KK) hingga praktik jual beli kursi.

Terkait masalah itu, Ombudsman Banten masih mendalami temuan penyimpangan PPDB yang terjadi di Provinsi Banten tersebut.

Ombudsman Banten

“Kami menerima 36 pengaduan terkait pelaksanaan PPDB 2023 ini,” terang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, Rabu, 12 Juli 2023.

Pengaduan masyarakat itu melalui media sosial, aplikasi pesan instan Whatsapp maupun warga yang datang langsung ke kantor Ombudsman Banten.

Pengaduan ketidakberesan PPDB tahun 2023 itu terjadi pada tingkat kota/kabupaten dan provinsi.

Dia juga mengatakan pihaknya tengah mendalami laporan ketidakberesan PPDB yang terjadi tersebut.

Sedangkan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan persoalan PPDB yang terjadi mirip temuan tahun lalu.

“Tapi ada juga modus pelanggaran baru pada PPDB tahun pelajaran 2023/2024 yang mengemuka,” terangnya kepada wartawan, Rabu, 12 Juli 2023.

Zainal menuturkan, Ombudsman Banten juga mendapati dugaan praktik jual beli kursi mencapai Rp 5-8 juta per siswa untuk masuk ke SMA negeri.

Berdasarkan laporan ke Ombudsman Banten itu, praktek permintaan uang Rp 5-8 juta itu dilakukan pihak sekolah maupun oknum mengatasnamakan sekolah.

Meski begitu, Zainal enggan menyebutkan nama SMA negeri yang memperjual belikan kursi PPDB tersebut.

Pasalnya, Ombudsman Banten tengah melakukan proses investigasi jual beli kursi di jenjang SMA negeri di Provinsi Banten tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dindikbud Banten tentang informasi yang perlu kita telusuri tentang jual beli kursi itu,” paparnya juga.

Selain itu juga, pihaknya menemukan dugaan kartu keluarga (KK) palsu yang digunakan untuk mendaftar PPDB jalur zonasi.

Modusnya, kata Zainal, calon siswa membuat KK palsu dengan alamat domisili di dekat sekolah yang dituju.

“Jadi ada data siswa yang diunggah di website PPDB Banten itu tidak sesuai dengan dokumen KK asli,” paparnya juga.

Saat ini, menurut Zainal, Ombudsman Banten tengah mendalami siapa oknum yang membantu pembuatan KK palsu tersebut.

Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil setempat terkait penemuan KK palsu itu.

Terkait Laporan Ombudsman Banten, Pj Gubernur Minta Bukti Jual Beli Kursi

Terkait temuan Ombudsman Perwakilan Banten tentang adanya jual beli kursi di SMA negeri sebesar Rp 5-8 juta, Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta bukti.

Al Muktabar mengatakan kalau proses PPDB itu terjadi di seluruh daerah di Banten, termasuk SD dan SMP yang pengelolaannya ada di tingkat kota dan kabupaten.

“Di mana jual beli kursi? Harus jelas, pada sekolah mana. Apakah SMA, SMK, atau SKH,” terangnya kepada wartawan di Kota Serang, Rabu, 12 Juli 2023.

Al Muktabar juga mengataka kalau menerima laporan yang disampaikan oleh publik, tentu dengan bukti yang konkret.

Dia mengatakan kalau pihaknya telah mencoret adanya pejabat atau kalangan mampu yang mendaftar pakai SKTM (surat keterangan tidak mampu).

“Itu juga  salah satu yang ditemukan dari laporan Ombudsman. Sudah kita coret kan,” terang Al Muktabar lagi.