TANGSELIFE.COM – Pabrik skincare ilegal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ternyata milik pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai apoteker.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, pasutri tersebut berinisial K dan IKC. Meski demikian ia tidak menyebut pasutri tersebut bekerja dimana.
“Pemilik atas nama ibu K dan bapak IKC yang juga berprofesi sebagai apoteker,” kata Taruna di pabrik skincare ilegal, Rabu, 19 Maret 2025.
Taruna mengungkapkan, sebagai pemilik pabrik yang memproduksi berbagai produk skincare tanpa izin, pasutri itu telah melanggar kode etik profesi.
Saat ini pasutri tersebut telah diamankan oleh pihak BPOM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku lagi kita amankan. (diamankan) di Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Pabrik Skincare Ilegal Sudah Beroperasi 2 Tahun
Sebelumnya Taruna mengungkapkan bahwa pabrik skincare ilegal tersebut terbukti tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pabrik tersebut juga tidak memiliki good manufacturing practice atau cara pembuatan yang baik.
Taruna menyebut, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, pabrik ilegal itu telah beroperasi selama dua tahun dan memiliki 40 karyawan.
Dalam sehari pabrik tersebut berhasil memproduksi 5.000 berbagai produk skincare sehari dengan omzet mencapai Rp1 miliar perbulan.
“Jadi omset penjualan sekitar Rp1 miliar rupiah setiap bulan. Pengiriman keseluruhan Indonesia diantaranya ke Semarang, Medan, dan Makassar,” ungkapnya.
Sita Berbagai Barang Mulai Dari Bahan Baku Hingga Alat Produksi
Dari hasil penggerebeian itu, pihak BPOM juga menyita berbagai barang dari pabrik skincare ilegal mulai dari bahan baku hingga alat produksi.
Bahan baku yang disita diantaranya obat hidroquinone, tretinoin, metametasone, dexamenasone dan lindamycin.
Sementara alat produksi diantaranya mixer kapasitas satu ton dua buah, mixer kecil tujuh buah, cooler shower case satu buah, timbangan analitik enam buah, open mermed satu buah, satu unit mobil pengangkut, dan dokumen pembelian bahan nota penjualan.



