TANGSELIFE.COM – Para pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Polisi Polsek Ciputat Timur terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Untuk diketahui pelaku yang terlibat dalam kasus penyiraman dan penganiayaan ada empat orang, mereka diantaranya MH (19 tahun), HR (19 tahun), F (19 tahun) dan RA (18 tahun).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, hukuman itu merupakan ganjaran atas perbuatan para pelaku saat kejadian tersebut berlangsung.
“Terhadap para tersangka diterapkan pasal 214 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman paling tinggi sembilan tahun penjara,” kata Alvino di Mapolres Tangsel, Sabtu, 25 Januari 2025.
Keempat pelaku yang ditelah diamankan itu diketahui memiliki peran yang berbeda-beda pada saat kejadian tersebut berlangsung.
MH (19) berperan membeli air keras serta memberikan senjata tajam jenis celurit kepada tersangka F.
Tak hanya itu MH juga melakukan penyiraman air keras kepada petugas Kepolisian saat kejadian berlangsung.
Sama seperti MH, HR (19) juga berperan melakukan penyiraman air keras kepada petugas Kepolisian dengan menggunakan botol bekas minuman.
Sementara F merupakan pelaku yang mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang menyebabkan anggota Polisi luka pada lengan bagian kanan.
Sedangkan RA berperan melakukan pencurian kendaraan roda dua atau sepeda motor milik dari anggota Kepolisian.
Keempat pelaku diamankan oleh pihak Kepolisian di lokasi dan waktu yang berbeda.
MH ditangkap di wilayah Pesanggerahan Jakarta Selatan, HR ditangkap di wilayah Kecamatan Pagedangan Kabupaten dan Tangerang, sedangkan F di tangkap di wilayah Kota Bekasi.
Mereka bertiga ditangkap pada hari Jumat, 17 Januari 2025.
Sedangkan RA ditangkap di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah pada hari Selasa, 21 Januari 2025.