TANGSELIFE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi pungut pajak rokok elektrik, dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023.

Dengan terbitnya aturan itu, maka maka rokok elektrik resmi ditarik pajak mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, menyebutkan alasan pemeirntah pungut pajak rokok elektrik.

Kebijakan itu untuk memberikan keadilan kepada pelaku industri.

“Hal utama yang menjadi penerapan kebijakan pajak rokok elektrik adalah untuk memberikan keadilan atau level of playing field,” kata Luky dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu, 3 Januari 2024.

Di mana sebelumnya, telah diterapkan pula pengenaan pajak rokok konvensional yang juga telah diberlakukan pada 2014.

Sehingga perkembangan rokok elektrik yang sangat pesat, hingga ditetapkan pupa pajak pada rokok jenis tersebut.

Luky mengatakan penerimaan negara dari pengenaan pajak rokok elektrik sebetulnya tidak besar yakni hanya sebesar Rp175 miliar pada 2023 atau 10 persen dari cukai rokok elektrik yang sebesar Rp1,75 triliun.

Kemenkeu juga mencatat penerimaan cukai rokok elektrik terbilang masih kecil yakni hanya sebesar 0,82 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau.

Sopiyan
Editor