TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan.
Langkah itu diambil sebagai upaya memperbaiki masalah sampah yang kini sedang dalam masa status darurat.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Tangsel, Wanto Sugito menilai, bahwa aturan larangan buang sampah sembarangan sudah ada sejak lama.
“Perlu disampaikan bahwa aturan hukum mengenai larangan membuang sampah sembarangan sebenarnya sudah lama ada dan berlaku,” kata Wanto ketika dikonfirmasi, Jumat, 16 Januari 2026.
Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan yang diambil Pemkot Tangsel untuk memberikan sanksi tipiring adalah langkah penegakan peraturan.
“Jadi langkah Pemkot hari ini bukan membuat aturan baru, melainkan mengingatkan kembali dan menegakkan ketentuan yang memang sudah disepakati bersama,” tuturnya.
Wanto menjelaskan, aturan tentang larangan membuang sampah sembarangan serta kewajiban melakukan pemilahan dan pengelolaan telah diatur baik secara nasional maupun daerah.
Secara nasional, ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sementara untuk di tingkat daerah, Tangsel telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan sampah.
Politisi PDI Perjuangan itu pun menilai, kebijakan penerapan tipiring bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, melainkan mengajak semua pihak untuk perduli dengan masalah sampah.
“Di dalam perda itu memang sudah diatur mekanisme penegakan hukum, termasuk tipiring, sebagai langkah terakhir,” pungkasnya.


