TANGSELIFE.COM – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie merencanakan kebijakan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterapkan mulai Senin, 28 Agustus 2023.
Meskipun sudah menerapkan kebijakan work from home, Benyamin tetap mengarahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup kerja Pemkot Tangsel untuk mengatur mekanisme pembagian kerja para pegawainya.
Oleh karena itu, sebanyak 50 persen pegawai akan bekerja di rumah dan sebagiannya lagi bekerja di kantor.
“Kami akan terapkan minggu depan paling lambat karena harus dibuatkan surat edaran (SE) wali kota, tapi intinya bahwa diminta kepada kepala OPD untuk membagi kerja stafnya, 50 persen yang kerja di kantor dan 50 persen di rumah,” katanya.
Di samping itu, kebijakan WFH ini tak berlaku bagi pegawai yang menjabat sebagai bendahara, pengawas, sampai pimpinan kegiatan.
“Saya harap mereka bisa bekerja di kantor. Tapi nanti bisa saja dibagi dengan shifting, minggu ini siapa dan minggu depan dia off kantor,” jelasnya.
Kebijakan ini menyusul dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Aturan tersebut memerintahkan para kepala daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan:
- Agar sedapat mungkin dilakukan work from home sebanyak 50 persen dan WFO 50 persen, antara lain bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD
- Kemudian mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha
- Penyesuaian sistem kerja WFH dan WFO dikecualikan pada pihak yang memberi pelayanan publik secara langsung dan pelayanan esensial
- Modifikasi (shift) pengaturan sistem kerja oleh Pemerintah Daerah untuk ASN dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada kebijakan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi
- Selanjutnya kepala daerah diminta melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/motor)
WFH Bagi ASN di DKI Jakarta Sudah Berlangsung pada Senin, 21 Agustus 2023
Sementara itu di DKI Jakarta sudah diberlakukan kebijakan work from home pada Senin, 21 Agustus 2023 bagi ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun tak semua WFH, karena hanya 50 pekerja yang bekerja dari rumah.
Uji coba tersebut dilakukan selama tiga bulan mulai dari 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
Kebijakan sebagian ASN WFH Jakarta tersebut diturunkan untuk menjadi salah satu solusi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara.
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, kalau uji coba sudah efektif, pihaknya akan melapor ke Kementerian Dalam Negeti (Kemendagri)