tangselife.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan hewan kurban di Kota Tangerang Selatan aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal itu dipastikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sekira 3.399 hewan kurban yang ada di lapak penjualan kurban di Tangsel.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban itu melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tangsel. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesehatan hewan kurban untuk Idul Adha dan dikonsumsi masyarakat.
Ribuan hewan kurban yang diperiksa kesehatannya itu di antaranya yakni 998 sapi, 10 kerbau dan 1.781 kambing serta 599 domba. Pemeriksaan tersebut dilakukan di 48 lapak hewan kurban besar di wilayah Tangsel.
“Sampai hari ini dari data yang kami terima tidak ada hewan kurban yang terinfeksi PMK di Tangerang Selatan. Kami akan terus memastikan keamanan dan kesehatan hewan kurban untuk ibadah Idul Adha,” ungkap Benyamin.
Benyamin menuturkan, upaya pemeriksaan kesehatan hewan kurban secara ketat itu dilakukan pasalnya hewan kurban banyak didatangkan dari luar daerah seperti Jawa Tengah hingga Sumatera.
Upaya ketat pemeriksaan kesehatan hewan kurban itu agar masyarakat Kota Tangsel tenang dan nyaman dalam memperingati Idul Adha dan menikmati daging dari hewan kurban.
Hewan Kurban Masuk ke Tangsel Divaksinasi
Sementara itu, Kepala Pusat Kesehatan Hewan DKP3 Kota Tangsel Pipit Surya Yuniar menerangkan, upaya pemeriksaan kesehatan itu sebagai upaya pencegahan terhadap PMK pada hewan kurban.
Dia mengaku, telah melakukan vaksinasi terhadap ribuan hewan kurban untuk mencegah adanya hewan kurban yang terjangkit penyakit.
“Kami sudah melakukan vaksinasi terhadap hewan kurban yang mendapatkan suplai vaksin dari pusat. Pelaksanaan vaksinasi ini diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota dan kami terus mengontrol agar tidak ada kasus PMK dan LSD di Tangsel,” terangnya.
Untuk mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan kurban, DKP3 Tangsel selalu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan, dan Media Penyebar Penyakit Hewan. Setiap hewan atau produk hewan yang akan masuk ke Tangsel harus melalui prosedur yang ketat. Dimana, pemohon wajib mengajukan permohonan pemasukan melalui aplikasi yang telah terintegrasi, yaitu lalulintas.isikhnas.com
“Permohonan ini bisa diajukan di tingkat provinsi untuk antar provinsi, atau di tingkat kabupaten/kota untuk dalam satu provinsi,” tambahnya.
Mekanismenya yakni, daerah asal hewan kurban seperti Jawa Timur atau Jawa Tengah akan mengeluarkan rekomendasi pengeluaran dan surat keterangan kesehatan hewan atau sertifikat veteriner. DKP3 Tangsel mensyaratkan agar hewan yang akan masuk telah diuji bebas PMK atau telah divaksin PMK sesuai ketentuan.
DKP3 Tangsel juga memastikan bahwa semua persyaratan pemasukan dan sertifikat pengeluaran dari daerah asal hewan kurban sudah terintegrasi dengan baik. Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar hewan kurban yang masuk ke wilayah Tangerang Selatan tetap aman dan sehat, sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Adha dengan tenang. (Adv)