TANGSELIFE.COM – Sebuah video yang menayangkan penampakan hiu paus tutul viral di media sosial.

Tayangan tersebut menjadi perhatian warganet lantaran hiu paus tersebut berenang di laut Jakarta Utara.

Penampakan hewan tersebut disaksikan dan turut diabadikan oleh dua pemain jet ski yang sedang bermain di sekitar laut tersebut.

Dalam video pendek yang beredar di media sosial terlihat ikan hiu paus tutul berukuran besar berenang pelan tanpa terganggu oleh orang-orang yang tengah bermain jet ski.

Kawanan hiu paus tutul berenang dengan tenang dan menampakkan tubuhnya kepada kedua pemain jet ski tersebut.

Penampakan ikan yang berukuran besar ini pun mengundang perhatian netizen, apalagi penampilan mereka yang cenderung menyeramkan.

Padahal sebenarnya hiu paus tutul merupakan ikan yang tak berbahaya, bahkan mereka sering muncul di berbagai laut di Indonesia karena memang Indonesia adalah jalur migrasi favorit dari ikan tersebut.

Ikan Hiu Paus Tutul adalah Hewan yang Dilindungi

Ikan Hiu Paus Tutul hewan yang dilindungi

Kini ikan hiu paus tutul menjadi salah satu hewan yang dilindungi.

Seperti yang tercantum dalam keterangan di laman kkp.go.id, ikan hiu paus juga dikenal dengan nama Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).

Akan tetapi kebanyakan orang menyebutnya Hiu Tutul atau Hiu Totol mengingat disekujur tubuhnya terdapat motif totol.

Ikan ini telah ditetapkan sebagai hewan dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013.

Keputusan Menteri tersebut berisi tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).

Proses penetapan status perlindungan Ikan Hiu Paus ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan.

Hal tersebut meliputi Usulan Inisiatif, Verifikasi Usulan, Analisis Kebijakan, Rekomendasi Ilmiah, dan Penetapan.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku Otoritas Keilmuan juga telah memberikan rekomendasi perlindungan penuh Ikan Hiu Paus melalui surat Nomor: 2425/IPH.1/KS.02/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012.

Surat rekomendasi tersebut berisi keterangan mengenai Perlindungan Ikan Hiu Paus yang sudah memenuhi kriteria sebagai ikan yang statusnya perlu dilindungi secara penuh.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

Kemunculan hiu paus tutul tersebut mendapatkan berbagai reaksi dari netizen.

“Apa tandanya laut Jakarta sudah mulai berkurang sampahnya, mulai bersih dan tambah dalam? Wah, senangnya,” kata seorang netizen.

“Sudah beberapa kali terlihat di perairan Laut Jakarta Utara – Bekasi. Penasaran mau megang tapi nggak bisa,” kata warganet yang sempat melihatnya juga.

“Semoga si hiu paus tutul selalu sehat ya,” ungkap netizen lainnya mendoakan.