TANGSELIFE.COM – Darurat judi online, total pemain judi secara online di Indonesia mencapai 2,76 juta orang.

Mirisnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan 2,19 juta pemain judi online di Indonesia merupakan warga berpenghasilan rendah.

Jumlah warga berpenghasilan rendah yang berjudi online mendominasi, setara dengan 79 persen dari total pemain judi online di Indonesia.

Untuk bermain judi online, dua juta lebih warga berpenghasilan rendah atau warga miskin bertaruh dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu.

2,19 Juta Pemain Judi Online Adalah Warga Miskin

PPATK tidak mengungkapkan batasan penghasilan rendah sebanyak 2,19 juta pemain judi daring di Indonesia.

PPATK menyebut mereka terdeteksi sebagai “golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain’.

Kendati begitu, merujuk Badan Pusat Statistik (BPS), Garis Kemiskinan pada Maret 2023 tercatat mencapai Rp550.458/kapita/bulan.

Formasinya yakni terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan Rp408.522 (74,21 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan Rp141.936 (25,79 persen).

Sebelumnya, PPATK mengungkap bahwa total perputaran dana terkait judi online pada periode 2017-2022 mencapai Rp190,26 triliun.

“Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017-2022 mencapai lebih dari Rp52 triliun,” lanjut keterangan PPATK.

PPATK juga menerangkan bahwa kegiatan transaksi judi secara daring itu kian meningkat tiap tahunnya.

“Partisipasi masyarakat dalam kegiatan perjudian online sangat besar, dimana diketahui terdapat jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online,” lanjutnya.

Demikian pula Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengungkap jumlah transaksi judi daring berdasarkan laporan PPATK.

“Total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun,” keterangan Kominfo melalui siaran pers.

Adapun kerugian masyarakat akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp27 triliun per tahun.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, sejak 1 Agustus hingga 23 September 2023, pihaknya sudah melakukan pemutusan akses atau takedown 126.408 konten pada situs dan platform media sosial.

“Kominfo juga menemukan 1.931 rekening terkait perjudian, dengan 201 rekening sudah dilakukan pemblokiran,” lanjutnya.

Rekening Bank Terkait Judi Online Diblokir

Pada 18 September lalu, Kominfo juga telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat perjudian online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pun mengatakan pihaknya telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran.

“Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data ada 1.700 rekening dan masih terus berkembang,” kata Dian Ediana saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin 9 Oktober 2023.

Sebagai tindak lanjutnya, pihak bank tengah membangun sistem parameter terhadap rekening tertentu yang terlibat transaksi perjudian online.

“Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti status dari rekening yang dicurigai,” ujar Dian.

Saat ini, Kominfo diketahui telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.