TANGSELIFE.COM– Kasus TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus bekerja di luar negeri secara ilegal masih saja terjadi di wilayah Provinsi Banten.

Terbaru, Polda Banten mengungkap tiga kasus TPPO dengan modus dijanjikan mendapat gaji besar bekerja di Arab Saudi secara ilegal.

Dalam imgin-imingnya, korban akan dijadikan asisten rumah tangga atau ART di luar negeri tapi tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Polda Banten mengungkap tiga kasus TPPO dengan tujuh pelaku yang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan dalam waktu nyaris bersamaan belum lama ini.

“Dari 7 tersangka ini, dua diantaranya mantan petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” terang Sabilul.

Dia juga mengatakan dari hasil pengungkapan kasus TPPO tersebut, Polda Banten berhasil menyelamatkan sebanyak 11 calon Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri.

Hasil penyelidikan, para pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (sponsor) sampai meloloskan para calon PMI itu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk terbang ke luar negeri.

Selanjutnya, jaringan pelaku TPPO ini  memberangkatkan korban ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

“Jadi para pelaku memiliki tugas masing-masing. Misalkan tersangka BT (33), JB (53) sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja,” terangnya.

“Sedangkan, YK (39), KN (39) orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi,” terang juga mantan Kapolresta Tangerang ini.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

“Para pelaku tindak pidana perdagangan orang ini ancaman pidananya minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” papar Sabilul juga.

Penyidik kasus ini juga telah mengirimkan berkas perkara dan hari ini jaksa Kejati Banten akan mengirimkan surat P21.

“Sehingga dalam waktu dekat penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Banten untuk segera disidangkan di pengadilan,” paparnya juga.

Sabilul juga menjelaskan, saat ini pemerintah telah menghentikan dan melarang penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara kawasan Timur Tengah.

Pelarangan itu sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 260 Tahun 2015.

Selanjutnya, Sabilul menegaskan pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda Banten.

“Polda Banten berkomitmen menindak tegas pelaku TPPO. Kami juga meminta peran serta masyarakat agar memberikan informasi bila ada pengiriman TKI tanpa dokumen lengkap,” cetusnya.

Dia juga meminta masyarakat mengecek legalitas penyalur tenaga kerja di Kantor Imigrasi dan Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sebelum menyetujui kontak kerja ke luar negeri lakukan pengecekan. “Jangan tergiur iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri tanpa adanya surat-surat lengkap,” tegasnya juga.