TANGSELIFE.COM – Unit Reskrim Polsek Serpong menggagalkan peredaran 32 ribu obat keras golongan G di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Obat keras di Tangsel tersebut dibungkus dengan modus dimasukan ke dalam botol vitamin ternak. Dari operasi itu seorang pria berinisial NW (25) ditangkap.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, penggagalan peredaran obat keras di Tangsel itu bermula dari laporan masyarakat soal adanya seseorang yang membawa obat keras golongan G.
Dari informasi itu pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap NW di salah satu ruko di wilayah Lengkong Gudang Timur, Serpong, Senin (2/2).
“Ditemukan barang bukti berupa obat-obatan keras golongan G jenis Trihexyphenydil yang disimpan dalam kardus warna coklat,” kata Boy di Mapolres Tangsel, Kamis, 5 Februari 2026.
Di dalam kardus tersebut ditemukan 32 botol vitamin ternak yang masing-masing berisikan 1.000 butir obat-obatan.
“Dengan total keseluruhan berjumlah 32.000 butir,” ungkapnya.
Obat keras itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Bandung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.


