TANGSELIFE.COM – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan gedung farmasi di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang terjadi pada Rabu malam (8/10).

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah pihak Kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan.

“Telah menetapkan dua orang tersangka, yang pertama inisial EDBN laki-laki 24 tahun ini direktur PT NNN. Yang kedua inisial SW perempuan usia 32 tahun sebagai kepala mesin ekstrasi,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Rabu, 31 Desember 2025.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan menerangkan, di dalam gedung itu memiliki sejumlah mesin diantaranya mesin ekstrasi, mesin mixing dan mesin oven.

Sementara ledakan gedung farmasi di Pondok Aren itu diketahui bersumber dari mesin ekstrasi yang berada di lantai 4.

“Dari hasil pemeriksaan Puslabfor ditemukan bahwa memang sumber ledakan ada dari mesin ekstrasi tersebut,” ungkapnya.

Akibat insiden itu tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling singkat 1 tahun,” pungkasnya.

Diketahui gedung farmasi setinggi empat lantai yang berada di jalan Jombang Raya, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meledak pada Rabu (8/10) malam.

Ledakan yang terjadi sekira pukul 20.30 WIB itu menyebabkan bangunan tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah.

Berdasarkan hasil penyisiran tim Jibom Gegana Polda Metro Jaya tidak ditemukan adanya residu bahan peledak di lokasi kejadian. Sedikitnya sembilan orang saksi telah diperiksa dalam kejadian tersebut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter