TANGSELIFE.COM – Pihak Kepolisian menutup tempat karaoke yang berada di basement Plaza Ciputat, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, penutupan dilakukan karena pihaknya mendapatkan aduan dari warga yang merasa resah dengan keberadaan tempat tersebut.
Terlebih, tempat karaoke tersebut diketahui juga belum memiliki izin operasional dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar.
“Izin lingkungan belum lengkap dan belum mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar,” kata Bambang ketika dikonfirmasi, Selasa, 10 Juni 2025.
Bambang menerangkan, tempat karaoke itu diketahui baru beroperasi selama dua hari.
Berdasarkan laporan dari warga, tempat tersebut turut menyediakan minuman keras dan wanita penghibur.
Namun berdasarkan penelurusan di lokasi, saat itu pihak Kepolisian tidak menemukan adanya hal tersebut.
“Info warga ada miras dan wanita penghibur,” ungkapnya.
Bambang menyebut, tempat itu kini telah ditutup untuk sementara waktu sampai pihak pengelola mengurus seluruh administratif termasuk izin dan persetujuan dari lingkungan sekitar.
“Kegiatan karaoke diminta dihentikan sementara waktu hingga seluruh izin dan persetujuan lingkungan terpenuhi,” pungkasnya.