TANGSELIFE.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memanggil sejumlah pihak perihal kasus pelecehan seksual sesama jenis yang terjadi di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Syahril mengatakan, pihak terkait yang dipanggil diantaranya terduga pelaku sebagai pihak yang terlapor.

Agil tidak membeberkan kapan tepatnya terduga pelaku mendatangi Mapolres Tangsel.

Namun ia menyebut kedatangan terduga pelaku dalam rangka memberikan klarifikasi terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukannya.

“Terhadap anak terlapor dengan didampingi orang tuanya sudah diundang hadir ke Polres Tangsel dan telah diklarifikasi dimintai keterangan,” kata Agil, Rabu, 10 Juli 2024.

Selain terduga pelaku, Agil menuturkan, beberapa pihak termasuk korban dan saksi juga telah dipanggil untuk mendatangi Polres Tangsel.

“Terhadap pelapor, saksi-saksi, dan 7 orang anak korban telah dilakukan dimintai keterangan klarifikasi tambahan oleh anggota Unit PPA,” ungkapnya.

Diketahui aksi pelecehan seksual sesama jenis yang terjadi di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang diduga dilakukan oleh M (13).

Korban dalam aksi tersebut mencapai 12 anak yang seluruhnya masih berusia kurang lebih 8 tahun dan masing-masing masih duduk di bangku kelas 2 dan 3 SD.

Sementara itu dari 12 korban, tujuh diantaranya telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan sedang dalam penanganan Unit PPA Polres Tangsel.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter