TANGSELIFE.COM – Polri terbitkan aturan soal rambut anggota polisi wanita (Polwan).
Adapun ketentuannya berdasarkan dengan standar TNI dan polisi-polisi dunia dan agar menampilkan sisi humanis Polwan.
Diketahui aturan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor KEP/1164/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tertulis dalam surat tersebut, “…bahwa guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polisi Wanita Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan, agar dapat menampilkan sisi humanis Polisi Wanita Republik Indonesia, maka dipandang perlu menetapkan keputusan.”
“Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia,” kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Rabu, 27 September 2023.
Berdasarkan Surat Telegram Tersebut, Berikut Ketentuan Rambut Polwan
Ketentuan rambut polwan terdiri dari lima kategori, berikut ini ketentuan soal rambut polwan selengkapnya:
Bagi polwan yang memiliki rambut 2 centimeter melebihi kerah
– Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam motif polis berdiameter maksimal 15 cm
– Tidak menggunakan aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul
– Tidak berjambul atau berponi
– Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan, dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan
– Tidak mengubah warna asli rambut
B. Bagi polwan yang memiliki rambut pendek
– Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju
– Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya
– Tidak mengubah warna asli rambut terlalu pendek seperti model pria
C. Terkait penggunaan rambut palsu atau wig dapat digunakan jika
– Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig atau rambut palsu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan
– Warna rambut palsu atau wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya
– Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan, dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan
D. Bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku
E. Bagi polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang, dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas
Demikian informasi mengenai peraturan rambut polwan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh polwan di dalam struktur maupun di luar struktur polri.