TANGSELIFE.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan diguyur hujan pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan data yang diterima Tangselife.com, waktu pagi hari pencoblosan di seluruh wilayah Tangsel akan cerah berawan.

Namun pada siang hari, diprediksi akan turun hujan dengan intensitas ringan di seluruh wilayah Kota Tangsel.

Sedangkan pada malam dan dini harinya, seluruh wilayah kecamatan di Kota Tangsel diprakirakan akan berawan.

Kepala Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika wilayah 2 Tangsel, Hartanto menjelaskan, secara umum angin diprakirakan berasal dari arah Barat Daya hingga Barat dengan kecepatan 10 sampai 35 km per jam.

“Suhu udara berkisar 23 hingga 33 derajat Celsius dengan kelembapan udara berkisar antara 60 hingga 95 persen,” kata Hartanto, dalam keterangan tertulis, Senin 12 Februari 2024.

Soal Prediksi BMKG, KPU Tangsel Berharap Hujan  Tak Jadi Kendala

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Muhammad Taufiq MZ berharap hujan yang diprakirakan akan turun pada tanggal 14 Februari tidak mengganggu berlangsungnya proses pemungutan dan penghitungan suara.

Taufiq menyebut, jika memang sesuai prediksi BMKG hujan yang turun dengan intensitas ringan tahapan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak akan ada perubahan rencana.

Menurutnya nanti petugas yang bertugas di masing-masing TPS akan berusaha agar hujan yang turun tidak mengganggu proses pemilihan berlangsung.

“Kalau tempias bisa kita siapkan alat bantu menutup sebagian TPS. Namun agar tidak tempias saja, tapi tetap informasi dan transparansi tetap kita jaga,” kata Taufiq.

Taufiq mengungkapkan, jika memang pada saat pelaksanaan pemilihan nanti kondisi cuaca tidak memungkinkan untuk dilakukan pemilihan dan penghitungan maka lokasi TPS bisa dipindahkan.

Namun lanjut Taufiq, pemindahan lokasi pemilihan dan penghitungan harus sesuai dengan kesepakatan seluruh pihak di masing-masing TPS.

“Kecuali memang karena force majeure kita harus pindahkan TPS itu ke tempat yang lebih aman atas rekomendasi dan kesempatan Bawaslu, KPU, kemudian juga saksi parpol dan sakti tim pemenangan maupun DPD,” pungkasnya.