TANGSELIFE.COM – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) Telah resmi mengumumkan biaya perjalanan haji 2024 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Pengumuman itu dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani presiden, 9 Januari 2024.

Keppres itu mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Keppres ini mengatur para jemaah haji, petugas haji daerah dan pembimbing ibadah haji dan umrah.

Aturan ini juga mengaturbesaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00.

Sedangkan untuk nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Berikut Besaran Biaya Perjalanan Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Sopiyan
Editor