TANGSELIFE.COM – Kedua orang tua siksa anak dari balita berinisial MA (4) yang tewas di jalan Jombang Raya, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua orang tua itu diketahui berinisial AAY (26) dan FT (25). Mereka terbukti melakukan penganiayaan hingga anak kandungnya tewas pada Jumat 25 Agustus 2025.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yang pertama yaitu tersangka inisial AAY atau bapak kandung dari korban, yang kedua yaitu inisial FT Yang merupakan ibu kandung dari korban,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Jumat, 8 Agustus 2025.
Alasan Orang Tua Siksa Anak Hingga Tewas di Ciputat
Victor menjelaskan, tersangka tega melakukan penganiayaan karena anaknya sering mengeluarkan kata-kata kasar.
Karena tersulut emosi, akhirnya tersangka yang merupakan orang tua kandung dari korban melakukan berbagai macam kekerasan hingga akhirnya tewas.
“Bapak kandung dari korban melakukan kekerasan fisik terhadap anak atau korban dimana si anak ini dalam pelaksanaannya memang diduga menyampaikan kata-kata yang kasar,” jelasnya.
Victor mengungkapkan, korban diketahui menerima aksi kekerasan sedikitnya enam kali dalam kurun waktu yang berbeda.
Kekerasan yang diterima korban bervariatif mulai dari dipukul, ditendang, dilempar hingga dipukul menggunakan benda tumpul.
Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tubuh korban mengalami sejumlah luka.
Korban sendiri meninggal akibat robeknya organ dalam pada bagian perut yang menyebabkan pendarahan hebat.
“Korban meninggal dunia diakibatkan adalah kekerasan benda tumpul pada perut yang merobek tirai penggantung usus sehingga menyebabkan pendarahan hebat,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Wira.