TANGSELIFE.COM – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meresmikan harga Minyakita yang naik menjadi Rp15.700 per liter.

Pihaknya kini sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang mengatur tentang harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.

Zulhas mengungkapkan alasan naiknya harga Minyakita yang disebabkan oleh melemahnya rupiah terhadap dolar AS.

Selain itu, Kemendag juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung Minyakita.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag yakni Isy Karim mengungkapkan, untuk Permendag terkait HET Minyakita baru selesai proses Harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ia memastikan akan merevisi aturan HET Minyakita dalam Permendag 41 Tahun 2022 yang akan dirilis pekan depan, sehingga harga tersebut resmi naik sebesar Rp1.700 dari sebelumnya Rp14.000 per liter jadi Rp15.700.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter