TANGSELIFE.COM – Kepala UPTD Samsat Ciputat, Benny Pribadi mencatat kurang lebih sebanyak 22 ribu kendaraan sudah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Benny mengungkapkan, dari 22 ribu itu, sebanyak 16.500 terdiri dari kendaraan roda dua sedangkan sisanya kendaraan roda empat.
“Mulai dari tanggal 10 April sampai dengan tanggal 20 April kurang lebih 22.000 unit kendaraan,” kata Benny ketika ditemui di Samsat Ciputat, Senin, 21 April 2025.
Benny menerangkan, masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak mengalami mati pajak dalam kurun waktu yang berbeda-beda.
Bahkan berdasarkan catatannya terdapat kendaraan yang mengalami mati pajak hingga 20 tahun.
“Paling panjang itu kurang lebih 15 tahun. (antara) 15 tahun sampai 20 tahun,” ungkapnya.
Benny mengatakan, dari puluhan ribu kendaraan tersebut pihaknya mencatat pemasukan hingga mencapai Rp12 miliar.
“Jika dirupiahkan kurang lebih Rp12 miliar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program yang digagas oleh Gubernur Banten, Andra Soni.
Program itu diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Program itu berlangsung mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Dalam program itu pemerintah menghapuskan pembayaran pokok dan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 hingga sebelumnya.



