TANGSELIFE.COM- Budyanto Djauhari, 35, pelaku KDRT istri hamil telah ditangkap dan kini resmi ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Budyanto Djauhari alias AD Djau Bien Than itu ditangkap polisi di salah satu apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah buron selama 5 hari.
Pelaku KDRT istri hamil itu ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel pada Selasa, 18 Juli 2023 pukul 01.30 WIB dini hari.

Meski Budyanto telah ditangkap dan resmi ditahan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tapi kasus itu sempat mendapatkan perhatian publik.
Karena Budyanto pelaku KDRT istri hamil itu menganiaya Tiara Maharani, 21 hingga babak belur. Apalagi, sang istri tengah hamil empat bulan.
Tapi setelah diserahkan sejumlah warga ke Markas Polres Tangsel pada Rabu, 12 Juli 2023, Budyanto dilepaskan usai diperiksa polisi.
Kontan langkah kepolisian melepas Budyanto pelaku KDRT istri hamil mengundang pertanyaan dan curiga hingga publik menyoroti kasus tersebut.
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengakui kesalahan jajarannya saat melepaskan terduga pelaku KDRT istri hamil itu usai diperiksa.
“Pada kesempatan ini, sebagai Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik saya memohon maaf,” terang Faisal saat konferensi pers, Selasa, 18 Juli 2023.
Dia juga mengatakan terkait polemik kasus KDRT istri hamil itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik.
Tapi Faisal menjelaskan sejumlah alasan pihaknya yang melepaskan Budyanto terduga pelaku KDRT usai diperiksa pada Kamis, 12 Juli 2023 pagi tersebut.
Pelepasan Budyanto itu, ujar Faisal juga, dengan alasan kurangnya kelengkapan barang bukti pada laporan KDRT tersebut.
Jadi, katanya lagi, untuk keyakinan penyidik kami perlu keterangan ahli bahwa luka yang dialami korban KDRT itu luka berat atau ringan.
“Makanya atas jaminan orangtuanya, maka tersangka kami kenakan wajib lapor,” ungkap juga perwira menengah Polri ini lagi.
Tapi saat dilepaskan, Budyanto berulah dan mengancam istri serta hendak membantai keluarga mertuanya.
Karena itu, polisi langsung menetapkan Budyanto yang awalnya berstatus terlapor menjadi tersangka.