TANGSELIFE.COM– Beredarnya sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang menjadi tanda tanya untuk publik.

Pasalnya, banyak orang yang bertanya-tanya terkait kepemilikan pagar misterius sepanjang 30 km tersebut.

Menurut penjelasan dari Kementerian ATR/BPN diketahui bahwa sertifikat pagar laut Tangerang ini dimiliki oleh beberapa perusahaan dan perorangan.

Pertama, ada PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat untuk 234 bidang, kedua, atas nama PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, atas nama perorangan sebanyak 9 bidang, dan sertifikat hak milik atas nama Surat Haq sebanyak 17 bidang.

Sertifikat HGB dan SHM pagar laut di Tangerang ini benar terdaftar dari Kementerian ATR/BPN, serta sesuai dengan yang ada di aplikasi BHUMI.

“Benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Meskipun bersertifikat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak sah.

KKP Tegaskan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Ilegal

Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto terkait polemik pagar laut di Tangerang.

Usai rapat tersebut, Sakti menjelaskan bahwa berdirinya pagar laut di Tangerang ini tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

Jadi meskipun benar adanya bahwa sertifikat HGB dan SHM terdaftar di Kementerian ATR/BPN, namun karena tidak memiliki izin KKPRL dari KKP dengan demikian sertifikat tersebut dinyatakan ilegal.

Adapun berdasarkan arahan dari Prabowo kepada KKP yang menginginkan bahwa pagar laut Tangerang ini diusut secara tuntas.

“Tadi arahan Bapak Presiden, selidiki sampai tuntas secara hukum. Supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” ujar Sakti Wahyu Trenggono.

Lalu, untuk pembongkaran pagar laut Tangerang ini akan resmi dilakukan hari Rabu, 22 Januari 2025 besok, bersama dengan KKP, TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), hingga persatuan nelayanan Pantai Utara (Pantura).

Pembongkaran pagar laut misterius ini akan dilakukan bersama-sama, karena sampai saat ini tidak ada pihak yang mengaku menjadi pemiliknya.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter