TANGSELIFE.COM – Kabar terkait potongan gaji karyawan di Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini menjadi perbincangan hangat.

Kebijakan pemotongan gaji karyawan ini dikeluarkan oleh Joko Widodo pada 20 Mei 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

Adapun isi dari aturan tersebut adalah gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan dikenakan potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Dalam aturan yang lama, target peserta Tapera ini hanya PNS, TNI, dan Polri, namun kini kepesertaan Tapera diperluas untuk karyawan BUMN, BUMD, hingga karyawan swasta.

Maka potongan gaji karyawan di Indonesia selain untuk potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kini ditambah untuk simpanan Tapera.

Lantas, Berapa Besaran Potongan Gaji Karyawan di Indonesia untuk Simpanan Tapera ini?

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menerangkan ketentuan terkait potongan iuran bagi pekerja kepesertaan Tapera, ini menjadi salah satu poin utama dalam ketentuan itu.

Selain itu, dalam pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 juga menerangkan terkait besaran simpanan Tapera untuk karyawan di Indonesia sebesar 3 persen.

Potongan gaji karyawan di Indonesia untuk simpanan Tapera ini sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

Besaran potongan Tapera untuk pekerja di Indonesia ini tidak berubah dan sudah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020.

Besaran iuran untuk simpanan Tapera yang dibayarkan pekerja mandiri ini disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan sesuai dengan yang tertuang pada pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Dalam aturan yang lama, setoran iuran Tapera ini wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10 untuk peserta pekerja dan pekerja mandiri.

Sementara, bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Dengan demikian, untuk karyawan swasta diwajibkan bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.

Sebagai informasi, Tapera ini ditujukan untuk menghimpun dan menyiapkan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter