TANGSELIFE.COM – Pemerintah membuat kebijakan baru dengan mewajibkan pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN maupun pekerja di Indonesia membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Untuk kepesertaan tersebut, para pekerja wajib membayar iuran Tapera sebesar 3% dari gajinya.

Dari besaran 3%, khusus pekerja swasta, BUMN, dan lainnya hanya membayar 2,5% dari gaji dan sisanya ditanggung pemberi kerja.

Sementara itu, bagi mereka pekerja mandiri wajib menanggung keseluruhan iuran.

Lantas, bagaimana jika pekerja tak membayar iuran Tapera?

Berdasarkan Pasal 55 Peraturan Pemerinah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang telah menjadi peserta Tapera namun tak membayar iurannya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sanksi akan dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Jika sampai berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja, pekerja mandiri belum juga melaksanakan kewajibannya membayar iuran Tapera. Maka BP Tapera akan mengeluarkan sanksi berupa peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Pemberi kerja yang tak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera, maka mereka akan mendapatkan sanksi sesuai pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Dari pasal yang sama menjelaskan, peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera.

Jika setelah jangka waktu tersebut masih belum melakukan kewajibannya, BP Tapera akan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Denda dikenakan 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang harusnya dibayar dan dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir.

Adapun denda administratif disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera.

Jika tak membayar denda administratif, maka pemberi kerja akan diberikan sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan.

Sanksi ketidakpatuhan pemberi kerja akan dikenakan oleh BP Tapera dengan didahului izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagai catatan, peserta Tapera yang tak membayarkan iuran Tapera nantinya akan dinyatakan tak aktif atau non-aktif.

Hal tersebut diatur dalam pasal 22 ayat 1 PP 25 tahun 2020.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter