TANGSELIFE.COM – Siswa Sekolah Waskito yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sachril mengatakan, siswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim melakukan serangkaian proses penyidikan.

“Saat ini sedang melakukan serangkaian proses penyidikan dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agil ketika dihubungi, Senin, 26 Mei 2025.

Meski demikian Agil tak menyebut kapan tepatnya siswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika ditanya pasal berapa yang disangkakan dan dimana keberadaan tersangka saat ini ia pun enggan menjawab.

Untuk diketahui, dugaan aksi pelecehan seksual itu telah dilaporkan ke Polres Tangsel pada Senin, 5 April 2025 lalu.

Korban diduga mendapatkan berbagai aksi pelecehan mulai dari dipegang area sensitif tubuhnya hingga diminta mengirim foto vulgar.

Selain itu, terduga pelaku dikabarkan sampai pernah mengeluarkan dan menunjukan alat kelaminnya kepada korban. Aksi itu dikabarkan terjadi di dalam salah satu ruang kelas sekolah.

Pihak sekolah yang sudah lebih dulu melalukan proses pemeriksaan di internal telah menonaktifkan status siswa tersebut.

Setelah kasus itu ramai, beberapa siswi yang diduga juga pernah mendapatkan aksi pelecehan seksual mulai berani bersuara.

Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa sudah ada lima korban yang telah menghubunginya.

Namun dari lima siswi tersebut, hanya tiga orang yang bersedia melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter