TANGSELIFE.COM – Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzi, mendesak pihak Kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pelecahan seksual yang merupakan siswa salah satu sekolah swasta di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hamim mengatakan, hingga saat ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

Berdasarkan informasi yang ia terima, terduga pelaku pelecehan seksual sempat terlihat melakukan ibadah di salah satu Gereja di bilangan Gading Serpong pada Minggu, 11 Mei 2025 kemarin.

Ia pun mendesak pihak Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

“Dengan rasa kecewa dan harapan akan keadilan, korban mendesak agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap terlapor,” kata Hamim, dalam keterangannya, Senin, 12 Mei 2025.

Dengan belum ditahannya terduga pelaku, ia pun mempertanyakan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Terlebih, hingga saat ini dirinya belum menerima informasi perkembangan signifikan terkait hasil penyelidikan maupun penyidikan dari pihak berwajib.

Menurutnya kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak korban.

Bukan tanpa alasan, pasalnya penahanan terduga pelaku pelecehan seksual merupakan hal penting.

Tidak hanya untuk memberikan rasa aman kepada korban, tetapi juga sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan.

Ia pun menekankan bahwa penahanan terhadap terduga pelaku merupakan salah satu upaya penting dalam pemenuhan hak-hak korban.

“Kami sangat berharap kepolisian segera melakukan penahanan. Ini bukan hanya tentang korban, tetapi juga tentang keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan kuasa hukum, siswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual terdapat empat orang.

Sementara terduga pelaku sebagai pihak terlapor merupakan senior mereka berinisial S yang duduk dibangku kelas 12.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter