TANGSELIFE.COM-Pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa 2 Mei 2023 bernama Mustofa NR, 60.
Warga asal Provinsi Lampung itu meninggal usai tertangkap dan hendak dibawa ke kantor polisi usai melakukan aksinya menembak resepsionis dan melukai petugas keamanan kantor tersebut.
Belum diketahui secara pasti motif dari penembakan termasuk tewasnya pelaku tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan dan menelusuri latar belakang pria berprofesi petani tersebut.
Dari keterangan MUI Pusat, diketahui Mustopa sudah dua kali datang ke kantor tersebut. Meskipun pelaku tidak memiliki undangan atau janji bertemu pimpinan maupun pegawai MUI.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan tidak ada satu pun pimpinan maupun staf di MUI Pusat yang mengenali Mustopa.
“Sudah saya tanyakan. Tidak ada satu pun baik itu pimpinan maupun staf yang mengenal pelaku,” ujarnya kepada wartawan di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 2 April 2023 kemarin.
Senada, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Pusat bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ikhsan Abdullah mengatakan kalau pelaku pernah mengirimkan surat ancaman kepada MUI.
Dalam surat itu, Mustopa mengatakan kalau dirinya adalah wakil nabi yang ingin bertemu ketua MUI untuk mempersatukan umat.
“Jadi surat bernada ancaman itu diantar langsung oleh yang bersangkutan ke MUI dan diterima oleh resepsionis,” papar Iksan juga.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus penembakan kantor MUI itu langsung bekerjasama dengan Polda Lampung untuk melacak latar belakang pelaku.
Bahkan, Polres Pesawaran langsung memeriksa rumah Mustopa NR yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kini rumah itu dipasangi garis polisi atau police line.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kalau Mustopa NR pelaku penembakan kantor MUI Pusat pada Selasa 2 April 2023 itu memiliki catatan kriminal.
Dalam catatan kepolisian, Mustopa NR pernah ditangkap atas dugaan perusakan kantor DPRD Lampung pada tahun 2016 lalu.
“Tahun 2016, dia (Mustopa NR) pernah ditangkap Polsek Telukbetung Selatan atas dugaan perusakan kantor DPRD Lampung. Dia dipidana selama lima bulan,” terang Zahwani.