TANGSELIFE.COM – Presiden Prabowo menyampaikan kabar baik mengenai kenaikan gaji guru pada 2025.
Kenaikan tersebut berlaku untuk guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan non-ASN atau honorer.
Berdasarkan pernyataannya, guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok.
Guru-guru Non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan jadi Rp2 juta per bulan.
Dengan kenaikan tersebut, besaran anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN akan meningkat sebesar Rp16,7 triliun menjadi Rp81,6 triliun pada 2025.
Daftar Gaji Guru 2025 ASN, PPK, dan Honorer saat Ini
Besaran gaji guru berstatus PNS telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut daftar gaji guru PNS saat ini:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Daftar Gaji Guru PPPK saat ini
Sementara itu, untuk gaji dan tunjangan guru berstatus PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Besaran gaji guru PPPK terendah adalah Golongan I sebesar Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
Adapun gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yaitu sebesar Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.
Berikut ini rinciannya:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Daftar Gaji Guru ASN 2025
Lalu, berapa kenaikan gaji guru di tahun depan? Berikut ini daftar gaji guru 2025 yang berstatus ASN, seperti PNS dan PPPK di 2025.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo, guru dengan status ASN mendapatkan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok.
Jika saat ini status guru PNS tersebut adalah golongan III dengan gaji terendah Rp1.785.700, maka gaji guru yang akan diterimanya mulai 2025 menjadi Rp5.571.400.
Begitu juga dengan golongan lainnya dan untuk guru PPPK berlaku yang sama.
Daftar Gaji Guru Non-ASN atau Honorer 2025
Guru-guru non-ASN atau honorer, pemerintah memberi nilai tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan, dengan syarat bersertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sementara itu, guru ASN dan non-ASN yang kini belum memiliki sertifkat PPG, pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualitas dan profesionalisme guru.
Para guru ASN dan non-ASN lulusan D4 dan S1 sebanyak 806.486 orang akan dilibatkan dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan untuk 249.623 guru yang kini statusnya belum memiliki gelar D4 atau S1 agar mereka meneruskan pendidikan.
Para guru Non-ASN yang belum tersertifikasi PPG, pemerintah akan memberi bantuan tunai yang diberikan melalui transfer bank berdasarkan data yang sedang dirancang Badan Pusat Statistik (BPS).