TANGSELIFE.COMMahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dari kubu 01 Anies-Muhaimin (AMIN).

Dalam permohonannya, kubu 01 AMIN meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Salah satu penetapan hasil Pemilu 2024 yakni pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin 22 April 2024.

MK Nyatakan Gibran Rakabuming Raka Memenuhi Syarat

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa perselisihan hasil pemilu bukan soal keabsahan atau konstitusionalitas syarat, melainkan terpenuhinya syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat.”

“Namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” ujar Arief.

Dengan demikian, Arief menyatakan tidak ada permasalahan terkait keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres peserta Pilpres 2024 nomor urut 02.

MK Nyatakan Tidak Ada Intervensi dalam Pilpres 2024

Selain itu, Arief menilai tidak ada bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon peserta Pilpres 2024.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” kata Arief.

“Penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” lanjutnya.

Adapun terkait dalil permohonan AMIN yang menyebut KPU melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres, Arief menyebut hal tersebut atas dilakukan atas putusan MK.

“Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023,” ungkapnya.

“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” ujar Arief.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah turut menolak dalil kubu AMIN yang menyebut Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, tak netral dalam Pemilu 2024.

“Bahwa pemohon mendalilkan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang pernah menduduki jabatan Kepala Biro Kesekretariatan Presiden di Tahun 2016 dan Deputi Kesekretariatan Presiden pada tahun 2021 terbukti tidak netral dengan mengajak untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran,” kata Guntur

“Bahwa Pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon,” kata Guntur.

MK menilai substansi dari pemberitaan itu tidak menyertakan bentuk ketidaknetralan Bey secara komprehensif.

“Tidak ada hal yang menunjukkan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dilakukan,” tandasnya.

Reaksi Anies-Muhaimin Soal Putusan MK

Reaksi Anies-Muhaimin ketika MK menolak gugatan mereka seluruhnya mencuri perhatian.

Anies-Muhaimin tampak hanya terdiam, sementara kuasa hukum mereka, Bambang Widjojanto terlihat sibuk mengetik dan Refly Harun memegang dahinya.

Tak lama setelah Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan gugatan, terdengar ada seseorang berujar ‘Astagfirullah’ dalam ruang sidang.

Meski tidak bisa dipastikan siapa yang mengucapkannya, namun sumber suara diduga kuat berasal dari kubu AMIN.