TANGSELIFE.COM – Sebagai upaya menekan tingkat polusi udara, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menggelar uji emisi gratis mulai besok, Selasa 5 September 2023.

Pemkot Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mengadakan uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor di beberapa jalur protokol Kota Tangerang.

Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian, pihaknya akan mengadakan uji emisi gratis di tiga jalur protokol Kota Tangerang selama tiga hari.

Uji Emisi Gratis di 3 Jalan Protokol Kota Tangerang

Uji emisi gratis di tiga jalan protokol Kota Tangerang dapat diikuti masyarakat secara umum.

Tihar berharap kegiatan ini tidak dilewatkan mengingat pentingnya partisipasi masyarakat guna mendukung upaya Pemkot Tangerang untuk mengurangi polusi udara.

“Fasilitas ini dibuka untuk umum, baik mereka yang ber-KTP Kota Tangerang maupun bukan Kota Tangerang. Jadi, ayo manfaatkan program uji emisi gratis ini.”

“Ayo sama-sama bertindak untuk udara Kota Tangerang yang lebih sehat dan lebih baik lagi,” ujar Tihar.

“Persyaratannya membawa fotokopi STNK, sedangkan untuk hasil uji emisi akan disertakan melalui link https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/statusujiemisi,” jelasnya.

Di hari pertama, Selasa 5 September 2023, DLH Kota Tangerang menggelar uji emisi gratis di Jalan M. H. Thamrin, Kecamatan Tangerang, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Hari kedua, Rabu 6 September 2023 dilanjutkan di Jalan Sudirman, Kecamatan Tangerang, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Selanjutnya pada hari ketiga 7 Septeber 2023, uji emisi dilaksanakan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cibodas, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

uji emisi gratis DLH Kota Tangerang
uji emisi gratis oleh DLH Kota Tangerang

Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, akan mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.

Menurut Arief, sanksi tilang terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi sudah seharusnya dilakukan.

Sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi bisa menjadi salah satu langkah mengatasi polusi udara di Jabodetabek, termasuk Kota Tangerang.

“Memang seharusnya ada penindakan karena kalau enggak ditindak ya sama aja kalau dia tak lolos uji emisi,” ucap Arief.

Lokasi Uji Emisi Gratis di Dishub Kota Tangerang

Pembuatan pos uji emisi di Kota Tangerang merupakan salah satu upaya mengatasi polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Pengendara kendaraan bermotor dapat melakukan uji emisi di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang yang beralamat di Jalan DR. Sitanala, RT.001/RW.001, Karang Sari, Kec. Neglasari.

Tes uji emisi kendaraan dilakukan gratis setiap hari Selasa-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB sampai 16 September 2023.

“Tidak ada persyaratan khusus, masyarakat tinggal datang ke Kantor Dishub Kota Tangerang,” kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely.

Achmad berharap, adanya uji emisi secara rutin, masyarakat sekaligus mendapat wawasan terkait tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin kendaraan.

Tingkat efektivitas proses pembakaran dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang.

Manfaat selanjutnya yakni membantu melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat.

“Apakah mesin mobil dalam kondisi baik dan dapat diandalkan atau tidak, mengirit bahan bakar namun tenaga tetap optimal.”

“Lingkungan sehat dengan udara yang bersih dapat terwujud hingga kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil dapat diketahui,” jelas Achmad.