TANGSELIFE.COM – Pemerintah mulai membahas soal penetapan Upah Minimal Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 mendatang.

Besaran UMP 2024 akan menggunakan rumus yang sama seperti perhitungan tahun lalu.

Lantas, apakah UMP 2025 akan naik?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Pelaksana Tugas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) masih menunggu laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) soal rencana kenaikan UMP 2025.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jika mengacu pada PP tersebut, itu artinya akan terjadi kenaikan UMP 2025.

Namun, sejalan dengan pernyataan Menko Airlangga, kata Susi pihaknya belum bisa memastikan berapa besaran UMP 2025.

Dalam regulasi tersebut, pengaturan soal kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Perhitungan Kenaikan UMP Tahun Sebelumnya

Diketahui kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.

Kemudian kewenangan akan diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).

Adapun UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).

Simbol α berarti indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter