TANGSELIFE.COM – Sebuah video pengendara mobil tak terima saat ditegur karena buang abu rokok sembarangan viral di media sosial.

Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di Jalan Raya Juanda, Depok, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dalam video yang viral, pemotor menegur pengendara mobil yang membuang abu rokok di jalan.

Pasalnya abu rokok sang pengendara mobil itu mengenai mata pemotor yang sedang melintas.

“Di jalan tidak boleh bang, abang ngerokok kena mata saya,” ucap sang pemotor sambil mengabadikan momen tersebut melalui ponselnya.

Pengendara mobil tersebut tak terima ditegur hingga membuat mereka adu mulut.

Sang pengendara nampak tak ingin disalahkan karena perbuatannya itu. Bahkan ia merasa bebas merokok di mobilnya sendiri meskipun abu rokoknya berpotensi terkena pengendara lain.

“Itu urusan kamu, ini mobil, mobil saya,” ucap pengendara mobil dengan nada tinggi.

Pemotor tersebut pun mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Ia telah merekam nomor pelat polisi mobil tersebut.

Video yang telah diunggah ulang dalam Instagram @lambe_turah ini menuai sejumlah respons dari netizen.

Sebagian besar netizen merasa pengendara mobil tersebut memiliki sikap egois lantaran tak memikirkan keselamatan pengendara lain.

Beberapa netizen lainnya pun membagikan pengalaman serupa ketika terkena dampak dari abu rokok yang dibuang sembarangan.

“Boleh merokok di jalan sambil berkendara, tapi abu asap bara sama puntungnya lo telen ya biar nggak ngenain pengendara lain di belakang lu,” ucap netizen di komentar teratas.

“Siapa yang pernah jadi korban abu rokok di jalan? Saya, rasanya sedap sampai nangis padahal udah tutup kaca helm,” sahut netizen lain.

“Emang kalau lagi naik kendaraan tanpa ngerokok itu bisa mati ya? Paling gedek sama orang naik kendaraan tapi sambil ngerokok! Please asap rokokmu, abu rokokmu bahaya untuk orang lain! Emang benar orang teregois di dunia ini tuh perokok,” ucap netizen lain.

Seperti yang diketahui bahwa terdapat larangan merokok saat berkendara dan bisa terancam hukuman pidana.

Peraturan tersebut tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) Nomor 22/2009 Pasal 106 Ayat 1.

Dalam aturan tersebut para pengendara diminta mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi.

Walaupun tak ada narasi langsung mengenai larangan merokok, namun aktivitas tersebut dianggap bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Dalam Pasal 283 UU Nomor 2/2009, pengendara yang tak mengemudikan kendaraan dengan baik dan mengganggu konsentrasi dirinya saat mengemudi bisa diancam kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor