TANGSELIFE.COM– Ancaman peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin di media sosial yang bernada pembunuhan kepada jamaah Muhammadiyah menuai sorotan dan kecaman. 

Saat itu, AP Hasanuddin menulis komentar terkait perbedaan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara pemerintah dengan Muhammadiyah.

Komentar itu ditulis dia saat menanggapi unggahan Facebook milik peneliti BRIN Thomas Djamaluddin di media sosial.

Dalam unggahan awal, Thomas menyindir Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah karena tidak mengikuti ketetapan pemerintah terkait Lebaran 2023.

“Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” tulis Thomas yang disanggah oleh komentar seseorang bernama Aflahal Mufadilah. 

Komentar Thomas ternyata direspons oleh AP Hasanuddin dengan frontal. Hingga kalimatnya bernada ancaman pembunuhan kepada jamaah Muhammadiyah.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” kata AP Hasanudin.

“Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?” tulis AP Hasanudin lagi.

Ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah itu langsung direspons oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang meminta agar warga Muhammadiyah menahan diri.

PP Muhammadiyah juga meminta agar warga Muhammadiyah tidak terpancing cemoohan dan sinisme yang ada di sosial media terkait perbedaan pelaksanaan Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kamad mengatakan viralnya ancaman pembunuhan yang dituliskan akun sosial media milik oknum peneliti BRIN itu tidak perlu ditanggapi.

“Jangan terpancing berbagai cemoohan, sinisme, tudingan, hujatan, kritik yang menyerang, hingga ada oknum yang mengancam secara fisik terkait perbedaan Idul Fitri 1444 H,” ujarnya. 

Sedangkan pengurus PP Muhammadiyah masa bakti 2022-2027 Anwar Abbas menganggap pernyataan Andi Pangerang sudah masuk ranah pidana.

Ia mengaku tak perlu ada pertemuan antara Muhammadiyah dengan yang bersangkutan. Anwar menyerahkan sepenuhnya permasalahan itu kepada aparat kepolisian.

“Karena menyangkut pidana maka Muhammadiyah menyerahkan saja sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalahnya,” ujar melalui pesan tertulisnya, Senin 23 April 2023.

Polri Selidiki Ancaman ASN BRIN 

Heboh ancaman pembunuhan oleh peneliti BRIN, AP Hasanuddin membuat Polri turun tangan. Kepolisian menyatakan kasus itu telah masuk ke tahap penyelidikan.

“Polri sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 25 April 2023.

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan juga sudah mengamati pernyataan AP Hasanuddin tersebut.

Bareskrim saat ini sedang melakukan profiling terhadap pernyataan bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah tersebut.

“Statement itu kita temukan dari patroli siber dan saat ini sedang kita profilling. Pernyataannya itu akan ditindaklanjuti,” terang Direktur Dirtipidsiber Bareskrim, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin, 24 April 2023.

BRIN Gelar Sidang Kode Etik

Menanggapi tindakan salah satu penelitinya, BRIN dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 April 2023 mengaku telah melakukan pengecekan.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, hasilnya dipastikan peneliti bernama AP Hasanuddin adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN.

“Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” terangnya.

Laksana juga mengatakan proses sidang etik tetap digelar meski yang bersangkutan sudah meminta maaf terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah tersebut.

“Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan Rabu (26/4/2023). Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final,” paparnya juga. 

BRIN, kata Laksana juga meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu pegawainya tersebut. 

“Meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan tapi saya tetap meminta maaf,” kata Laksana juga. 

Selain itu, dia juga mengimbau para periset BRIN untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial.