TANGSELIFE.COM – Walikota Tangsel, Benyamin Davnie resmi menetapkan konsorsium pemenang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang.
Penetapan itu diumumkan melalui surat Panitia Pengadaan Badan Usaha Nomor 000.3.3/044/PHPBU-PSEL/2025 pada Senin 24 April 2025.
Dalam surat itu terdapat dua konsorsium PSEL TPA Cipeucang yang ditetapkan oleh Benyamin Davnie, yaitu konsorsium pemenang dan konsorsium pemenang cadangan.
Konsorsium pemenang yaitu IEH-CNTY, sedangkan konsorsium pemenang cadangan adalah GPE-AKP-SUS.
Benyamin mengatakan, penetapan konsorsium ini merupakan titik awal tranformasi pengelolaan Kota Tangsel.
PSEL di TPA Cipeucang Dorong Energi Ramah Lingkungan
“Dengan KPBU ini, kita targetkan tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tapi juga mendorong energi ramah lingkungan,” kata Benyamin, Selasa 29 April 2025.
Benyamin menerangkan, skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) itu disebutkan bahwa kerjasama untuk menyediakan infrastruktur dan atau layanan publik, dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan pengerjaannya nanti akan dilaksanakan oleh pihak swasta.
Benyamin menerangkan, lingkup kerjasama ini juga meliputi desain, bangunan, keuangan, operasi, pemeliharaan dan infrastruktur pendukung.
“PSEL ini dirancang untuk tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga mempercepat target pengurangan sampah nasional dan mendorong penggunaan energi terbarukan di daerah perkotaan,” ungkapnya.
“Kita semua berharap seluruh proses dalam pelaksanaan PSEL Cipeucang ini dapat berjalan sesuai target, dan ini merupakan investasi besar bagi masa depan Kota Tangsel dan generasi berikutnya,” pungkasnya.
Sekedar informasi proyek PSEL merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Pasalnya, nilai proyek tersebut dikabarkan hingga mencapai Rp2,6 triliun.

