TANGSELIFE.COM – Terdakwa ND yang dengan tega membunuh RA (43) dengan pedang, saat menjaga toko bajunya di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, divonis penjara 15 tahun.

Vonis itu dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 12 Agustus 2024.

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Subchi Eko Putro mengatakan terdakwa ND telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Hal-hal yang memberatkan pelaku dalam putusan tersebut, terdakwa dinilai memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian, dalam persidangan juga terdakwa selalu mencari alasan, membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Yang memberatkan membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban dan selalu mencari alasan, untuk hal yang meringankan tidak ada,” ujarnya.

Diketahui, korban tewas usai ditusuk dengan senjata tajam jenis samurai pada 1 April 2024 lalu, pukul 10.15 WIB dengan luka dibagian dada dan perut.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter