TANGSELIFE.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan blokir X atau Twitter jika Elon Musk nekat mengizinkan konten dewasa alias konten pornografi di platform tersebut.

Budi menyebut, kini Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang pelarangan konten dewasa.

Ketentuan mengenai pelarangan penyebaran konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hal menyiarkan, mempetunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau diketahui umum.”

Dalam undang-undang tersebut juga menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Menurut Budi, seluruh kebijakan X yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, tetap mendapatkan sanksi, salah satunya pemblokiran dan/atau denda.

Sementara itu, Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menjelaskan bahwa pornografi dilarang berbagai perundangan di Indonesia, termasuk UU Antipornografi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU ITE.

Jika X melanggar aturan terkait konten dewasa, sesuai PP 71/2019 Kominfo, bisa mengambil tindakan teguran, take down konten sampai penutupan akses.

Ia memastikan Kominfo telah memiliki mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya melalui filter kata-kata kunci terkait pornografi.

Sebelumnya, Elon Musk mengubah peraturan layanan X mengenai unggahan yang mengandung konten dewasa di platformnya.

X sendiri memang memiliki kebijakan tak resmi yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa, namun aturan tersebut masih abu-abu.

Kini X menambahkan klausul ke dalam aturannya yang resmi mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa dan grafis di platform melalui beberapa syarat tertentu.

Pengguna X kini bisa mengunggah konten dewasa yang diproduksi secara sukarela, selama konten tersebut diberi label yang jelas.

Aturan ini mencakup video dan gambar yang dihasilkan AI.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter