TANGSELIFE.COM – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Selasa 5 September 2023.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Cak Imin sudah memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya di Gedung KPK hari ini.
Karena itu, KPK menjadwalkan ulang agenda pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu pekan depan.
“Tidak hadir dan sudah mengkonfirmasi. Kami panggil untuk hadir minggu depan. Kami akan informasikan lebih lanjut,” ujar Ali Fikri.
Alasan Cak Imin Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK
Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK karena memiliki agenda kegiatan lain di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Melalui unggahan di Instagram miliknya, pria asal Jombang Jawa Timur itu pun membagikan kegiatannya saat bertemu Pendiri Az-Zahra Banua, Guru Adam Noor Syarkawi, di Banjarbaru Kalsel.
“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam’iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU,” kata Cak Imin.
“Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” jelasnya.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 yang berpasangan dengan Capres Anies Baswedan itu mengaku menghormati KPK untuk menuntaskan kasus korupsi.
“Kalau saya tegak lurus aja, KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis,” ujarnya.
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi terkait dugaan rasuah atau penyuapan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, kasus korupsi itu diduga terjadi tahun 2012 saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Jabatan Menaker diemban Muhaimin Iskandar saat berada dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
KPK memastikan akan meminta keterangan dari semua pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut, termasuk para pejabat di Kemnaker.
“Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Asep Guntur, Jumat 1 September 2023.
Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker, yakni dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Ketiga tersangka itu mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker, Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.