TANGSELIFE.COM– Kini perpanjang STNK bisa dilakukan secara online dengan sangat praktis dan anti repot.
Sebelumnya, proses perpanjang STNK bisa memkan waktu satu hari karena harus antre dan datang ke kantor SAMSAT sesuai domisili, hal ini sangatlah tidak efisien.
Namun, di era modern sekarang memperpanjang STNK kini bisa dilakukan hanya dengan satu aplikasi.
Pemohon bisa lakukan perpanjangan STNK dari mana saja dan hanya bermodalkan Smartphone serta internet.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengimbau, agar masyarakat perpanjang STNK online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi Signal ini bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store, di dalamnya tersedia layanan cek pajak kendaraan sampai bayar pajak kendaraan.
Lantas, bagaimana cara perpanjang STNK melalui aplikasi Signal?
Perpanjang STNK Online Via Aplikasi Signal.
Perlu diketahui, jika Anda baru pertama kali menggunakan aplikasi Signal maka diperlukan untuk membuat akun atau registrasi terlebih dahulu, berikut panduannya di bawah ini.
Registrasi Pengguna di Aplikasi Signal:
1. Pastikan sudah download Aplikasi Signal, kemudian masukan data pribadi seperti nama yang sesuai e-KTP, alamat, email, nomor ponsel, dan kata sandi.
2. Tambahkan foto e-KTP.
3. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto sesuai perintah, jika sudah sesuai pilih opsi “Gunakan foto ini”.
4. Akan dikirimkan kode OTP melalui SMS yang harus dimasukkan.
5. Apabila proses registrasi sudah berhasil, verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang terkirim ke email yang sudah Anda daftar.
Setelah proses registrasi sukses, Anda perlu menambahkan data kendaraan bisa untuk kendaraan sendiri atau kendaraan milik orang lain dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Untuk masukkan data kendaraan ini, Anda bisa langsung masuk ke aplikasi dengan menambahkan nomor ponsel, serta sandi yang dibuat saat registrasi.
Cara Menambahkan Data Kendaraan Milik Pribadi:
1. Masuk ke Aplikasi Sigal dan pilih opsi “Tambah data kendaraan bermotor”.
2. Pilih opsi “milik sendiri”.
3. Kemudian, masukan NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
4. Lalu, masukkan nomor rangka kendaraan 5 digit terakhirnya.
5. Selanjutnya, akan muncul tampilan peringatan bahwa dokumen tersebut berhasil ditambahkan.
Cara Menambahkan Data Kendaraan Milik Orang Lain:
1. Pilih opsi ” Tambah data kendaraan bermotor”.
2. Muncul form tambahan dokumen data kendaraan, lalu masukkan data kendaraan jika milik istri atau keluarga dalam satu KK, pilih opsi “Milik keluarga satu KK”.
3. Masukkan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
4. Lalu, masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan.
5. Klik “lanjut”, dan tunggu sampai peringatan dokumen tersebut talah berhasil ditambahkan.
Cara Perpanjang STNK Online.
1. Pilih NRKB yang ingin dilakukan pengesahan, lalu klik “lanjut”.
2. Kemudian, akan langsung muncul informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ dengan jumalh yang harus dibayar.
3. Geser tombol “Kirim dokumen TBPKP ( Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)”.
4. Tuliskan alamat pengiriman dan pilih opsi pengiriman yangi ingin digunakan.
5. Setelah rincian jumlah biaya yang harus dibayar muncuk, klik “lanjut”.
Cara Pembayaran Perpanjang STNK Online.
1. Ketika notifikasi “Lanjut proses pembayaran” muncul, klik “Pilih cara pembayaran”.
2. Pilih salah satu bank, klik “Lanjut”.
3. Kemudian, akan muncul kode bayar, lalu salin.
4. Terakhir, lanjutkan pembayaran ke bank yang sudah dipilih.
Pilihan bank yang bisa dipilih untuk lakukan pembayaran perpanjangan STNK ini adalah BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Pembayaran bisa dilakukan via transfer atau langsung datang ke teller bank, setelahnya akan otomatis masuk bukti pengesahan STNK dan TBPKP di Aplikasi Signal.