TANGSELIFE.COM – Banyak yang penasaran bagaimana cara menentukan siapa calon anggota legislatif (caleg) yang tembus DPR RI dan DPRD.
Cara menentukan siapa caleg peserta Pemilu yang lolos DPR RI dan DPRD dapat disimak di artikel ini.
Sebagaimana diketahui, para pemilih telah menggunakan hak suara dengan melakukan pencoblosan di Pemilu 2024 pada 14 Februari kemarin.
Selain calon presiden dan wakil presiden, pemilih mencoblos caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk menentukan caleg yang lolos DPR RI, perlu diketahui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Parliamentary threshold adalah syarat bagi partai politik (parpol) untuk bisa tembus ke Senayan atau parlemen.
Dengan demikian, parpol wajib memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR RI.
Aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 414 menyebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Parpol peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen secara otomatis tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
Adapun penentuan perolehan jumlah kursi parpol yang masuk parlemen berdasarkan hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.
Dengan demikian, calon anggota DPR RI yang ingin tembus Senayan harus berasal dari partai yang meraup minimal 4 persen suara Pemilu.
Cara Menentukan Perolehan Kursi Anggota DPR
Dijelaskan dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Melansir Kompas.com, penghitungan suara ditentukan dengan metode Sainte Lague Murni, yakni menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Partai dengan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Misalnya, sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI.
Ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D dengan perolehan suara sebagai berikut:
– Partai A mendapat 40.000 suara
– Partai B mendapat 20.000 suara
– Partai C mendapat 17.000 suara
– Partai D mendapat 12.000 suara
Cara Menentukan Kursi Pertama
Cara menghitung partai yang mendapat kursi pertama anggota DPR RI, masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
– Partai A 40.000/1 = 40.000
– Partai B 20.000/1 = 20.000
– Partai C 17.000/1 = 19.000
– Partai D 12.000/1 = 16.000
Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
Cara Menentukan Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
– Partai A 40.000/3 = 13.333
– Partai B 20.000/1 = 20.000
– Partai C 17.000/1 = 17.000
– Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan tersebut, partai yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar dibandingkan partai lain.
Cara Menentukan Kursi Ketiga
Sama seperti Partai A, maka Partai B dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga.
Sementara itu, Partai C, D, dan E tetap dibagi angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
– Partai A 40.000/3 = 13.333
– Partai B 20.000/3 = 6,6666
– Partai C 17.000/1 = 17.000
– Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
Cara Menentukan Kursi Keempat
Selanjutnya, penghitungan kursi keempat yakni Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga, sementara Partai D tetap dibagi satu.
– Partai A 40.000/3 = 13.333
– Partai B 20.000/3 = 6,6666
– Partai C 17.000/3 = 5,6666
– Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu, Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.
Perlu diketahui bahwa aturan parliamentary threshold hanya berlaku di tingkat nasional atau kursi DPR RI.
Adapun untuk penghitungan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diambil berdasarkan jumlah suara yang diperoleh.