TANGSELIFE.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) membentuk panitia khusus (pansus) kecurangan Pemilu 2024.
Dibentuknya pansus kecurangan Pemilu 2024 diusulkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung.
Menurut Tamsil, dibutuhkan tindak lanjut atas banyaknya laporan dugaan kecurangan Pemilu yang diterima posko DPD RI.
Apalagi, dugaan kecurangan berpotensi berimbas pada anggota DPD RI yang tidak terpilih pada periode 2024-2029.
“Jadi tidak sebatas (dibahas) di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk menyampaikan pandangan-pandangannya,” ucap Tamsil.
Selain Tamsil, munculnya dugaan kecurangan Pemilu 2024 turut disampaikan oleh sejumlah pihak.
Oleh karena itu, sejumlah anggota DPR RI mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan.
Namun, belum ada tindak lanjut mengingat pengajuan hak angket wajib dilakukan oleh 25 anggota DPR RI paling sedikit berasal dari dua fraksi.
DPD RI Siapkan Pansus Kecurangan Pemilu 2024
Keputusan dibentuknya pansus kecurangan Pemilu 2024 disepakati dalam Rapat Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.
“Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus.”
“Apakah dapat disetujui?,” ujar Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Setuju,” jawab para anggota DPD RI yang menjadi peserta rapat.
Usai rapat, LaNyalla meminta Sekretaris Jenderal DPD RI mencatat serta mempersiapkan tindak lanjut keputusan hasil rapat.
“Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus ini,” sebut dia.