TANGSELIFE.COM – Foto KTP elektronik tetap bisa diganti walaupun kartu identitas tersebut berlaku seumur hidup.
Akan tetapi, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika ingin mengganti foto di kartu identitas tersebut.
Sebagian masyarakat ingin mengganti foto karena berbagai alasan, seperti kurang puas dengan hasilnya, foto sudah buram, hingga karena penduduk perempuan yang memutuskan berhijab.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa foto KTP elektronik bisa diganti.
Ketentuan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP elektronik.
Pada Pasal 4 Ayat (2) huruf H disebutkan bahwa foto KTP merupakan elemen data dinamis pada KTP elektronik yang bisa dilakukan perubahan.
Penggantian foto tak memerlukan surat pengantar dari RT atau RW, sehingga masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil setempat untuk mengurusnya.
Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum mengganti foto KTP di Dukcapil terdekat.
Simak informasinya di bawah ini.
Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP Elektronik
Berikut ini syarat untuk mengganti foto KTP elektronik:
- KTP elektronik yang lama
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Inilah ketentuan untuk mengganti foto e-KTP sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2015:
- Mengganti foto karena gambar buram, tidak jelas, sudah terkelupas, atau rusak yang membuat identifikasi pemilik jadi sulit
- Mengganti foto bagi perempuan yang mengubah penampilan dari tak berhijab menjadi berhijab
Untuk mengurus penggantian foto, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dukcapil terdekat dan melakukan sesi foto dengan peralatan yang ada di sana.
Pemohon tak diperbolehkan mengirimkan foto dalam bentuk soft file karena dikhawatirkan gambar tersebut tak sesuai dengan identitas asli.
Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Dukcapil
- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat
- Datang ke petugas yang berjaga di loket dan ajukan pemohonan mengganti foto
- Lampirkan KTP lama dan fotokopi KK agar diperiksa terlebih dahulu
- Selanjutnya, pemohon akan mendapat formulir pernyataan perubahan elemen data kependudukan oleh petugas yang dilengkapi materai
- Jika proses administrasi selesai, langkah selanjutnya adalah sesi foto dan verifikasi data seperti pemindai sidik jari
- Setelah seluruh proses selesai, maka pemohon tinggal menunggu hasil KTP elektronik terbaru