TANGSELIFE.COM – Satpol-PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan ribuan minuman keras (miras) di Duta Buah Segar, Alam Sutera, Serpong Utara, Sabtu 30 Maret malam.
Kepala Satpol-PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, kegiatan penyitaan miras itu merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan ketertiban Umum.
Selain itu, kegiatan penertiban miras itu juga dilaksanakan Satpol-PP berdasarkan Edran Wali Kota Tangsel nomor 100.3.43/1260/Kesra 2024 tentang Pengaturan usaha Kepariwisataan dan himbauan menjelang Ramadhan, selama Ramadhan dan Hari raya Idul Fitri 1445 H di Kota Tangsel.
“Satpol-PP Kota Tangsel melakukan sweeping di beberapa lokasi dan mendapatkan miras yang berlokasi di Duta Buah Segar, Alam Sutera,” kata Oki dalam keterangan tertulisnya.
Oki menerangkan, selain di supermarket, pihaknya juga melakukan sweeping miras di warung jamu di Jalan Raya Puspitek, Setu dan menemukan pelanggaran miras.
“Dari hasil sweeping tersebut, Satpol-PP Kota Tangsel berhasil mengamankan barang bukti pelanggaran miras sebanyak 2.533 botol,” ungkap Oki.
Kini, ribuan botol miras itu diamankan di Kantor Satpol-PP Kota Tangsel sebagai barang bukti untuk tindakan lebih lanjut.