TANGSELIFE.COM– Simak cara mengecek NIK terdaftar NPWP atau tidak untuk wajib pajak yang bisa dilakukan secara online.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah membuat aturan terbaru, yakni mewajibkan seseorang yang masuk kategori wajib pajak untuk memadankan NIK dengan NPWP.
Pasalnya, jika wajib pajak orang pribadi tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP akan mendapat konsekuensi yakni berupa kesulitan dalam mengurus layanan pajak.
Adapun untuk pemadanan NIK terdaftar NPWP ini masih bisa dilakukan sampai batas waktu 30 Juni 2024.
Berikut Cara Memadankan NIK dengan NPWP secara Online
1. Masuk ke laman resmi pajak.go.id dan pilih opsi “Log in”
2. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik “Log in”
3. Pilih opsi “Profil” dan klik ” Data profil”
4. Masukkan 16 digit NIK dan cek validitasnya dengan mengklik opsi “Validasi”
5. Pilih opsi “Ubah profil” dan selesaikan pemadanan
6. Jika proses validasi NIK dan pemadanan sudah berhasil, maka “Log out” atau “Keluar” terlebih dahulu
7. Untuk menguji apakah NIK terdaftar NPWP atau belum, maka log in kembali dengan menggunakan NIK tersebut
Sebagai informasi, NIK ini hanya bisa digunakan untuk pendaftaran satu nomor NPWP saja.
Apabila pemadanan ini gagal, maka ada kemungkinan NIK tersebut sudah terdaftar NPWP.
Maka wajib pajak orang pribadi bisa mengecek NIK terdaftar NPWP secara online melalui situs yang telah disediakan.
Cara Cek NIK terdaftar NPWP atau Tidak
1. Masuk ke laman resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Pilih opsi “Orang pribadi” untuk individu atau opsi “Badan” untuk wajib pajak badan
3. Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captha
4. Lalu, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar NPWP atau belum
5. Tunggu sampai muncul informasi yang berisikan NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pertama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
6. Maka jika NIK dan NPWP sudah terintegrasi akan muncul keterangan “Valid” pada status NPWP