TANGSELIFE.COM – Ternyata, cara cetak ulang NPWP yang hilang cukup mudah dan bisa dilakukan secara mandiri, tak perlu repot mendatangi kantor pajak.

NPWP atau kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan tanda pengenal wajib pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP memuat 15 angka yang tersusun dalam kode unik sebagai jaminan data perpajakan.

Ada kalanya, seseorang kehilangan dokumen penting seperti KTP atau NPWP, misalnya karena dicopet atau lupa menyimpan.

Namun tak perlu khawatir karena cetak ulang NPWP cukup mudah dilakukan.

Tidak perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena cetak ulang NPWP bisa dilakukan secara online.

Cara Cetak Ulang NPWP yang Hilang

Wajib pajak bisa mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak secara online tanpa harus mendatangi KPP.

Berikut langkah-langkah untuk mencetak NPWP yang hilang:

1. Kunjungi laman www.pajak.go.id.

2. Buat akun jika belum memiliki akun.

3. Klik ‘Login’ di pojok kanan atas laman.

4. Wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online.

5. Jika sudah, masukkan NPWP, kata sandi, beserta kode keamanan atau captcha.

6. Wajib pajak yang belum mempunyai akun DJP Online, bisa mendaftar dengan meminta EFIN kepada KPP tempat mendaftar.

7. Jika sudah masuk ke akun, pilih menu ‘Informasi’, tunggu sampai muncul NPWP elektronik dan tombol ‘Kirim e-mail’.

8. Klik tombol ‘Kirim e-mail’.

9. Sistem akan mengirimkan NPWP dalam bentuk elektronik ke alamat e-mail wajib pajak.

10. Cek kotak masuk e-mail, unduh lampiran atau attachment, lalu cetak NPWP.

Fungsi NPWP

Mengutip Indonesia.go.id, NPWP dibedakan ke dalam dua jenis, yakni:

1. NPWP pribadi: diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia

2. NPWP badan: diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

NPWP diperlukan oleh wajib pajak sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan.

Hal tersebut memungkinkan data perpajakan wajib pajak tidak tertukar dengan orang lain.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menerima kelebihan bayar pajak atau yang disebut restitusi jika memiliki NPWP.

Di luar urusan perpajakan, NPWP diperlukan untuk syarat pembuatan kredit dan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).