TANGSELIFE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII wajibkan YouTuber dan influencer atau selebgram Muslim membayar zakat mal atau zakat harta.
Kebijakan baru tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Menurutnya, teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang bisa menghasilkan keuntungan.
“Forum ijtima menetapkan bahwa YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan (zakat penghasilan),” ucapnya.
Berikut adalah syarat dan ketentuan selengkapnya mengenai zakat mal yang wajib dibayar Youtuber dan Selebgram:
a. Objek usaha (jenis konten) tak bertentangan dengan ketentuan syariah
b. Telah mencapai nisab, yakni senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan
c. Jika sudah mencapai nisab maka zakatnya bisa dikeluarkan ketika menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun)
d. Jika belum mencapai nisab maka dikumpulkan selama satu tahun, kemudian dikeluarkan setela penghasilannya sudah mencapai nisab
e. Kadar zakatnya sebesar 2,5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57% (apabila menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).
Kewajiban zakat mal yang harus dibayar YouTuber dan selebgram ini khusus bagi aktivitas digital yang tak bertentangan dengan syariat.
Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan.