TANGSELIFE.COM – Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan terbaru yang mengizinkan para ormas keagamaan mengelola lahan tambang.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah terbaru tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Pada beleid tersebut menjelaskan pemerintah memberi izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan.
Salah satu yang diperbarui adalah mengenai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK bisa dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Kemudian WIUPK sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tak bisa dipindahtangankan atau dialihkan tanpa adanya persetujuan resmi.
Kemudian disebutkan juga kalau kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan usaha yang dimaksud dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afilisasnya.
Kemudian, penawaran WIUPK sebagaimana berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku.
Ketentuan selengkapnya mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.
Sebelum itu, pemerintah sendiri memang berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke ormas melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rencana ini sempat mendapat sorotan karena ormas dinilai tak memiliki kompetensi untuk mengurus sektor pertambangan.