TANGSELIFE.COM – Ketua KPU Hasyim Asy’ari berjanji akan menikahi anggota PPLN Den Haag, ketika memaksanya untuk berhubungan badan.
Janji itu disampaikan oleh Hasyim, karena korban selalu menolak saat diajak berhubungan badan olehnya.
Bahkan Ketua KPU Hasyim membuat janjinya secara tertulis dengan disertai tanda tangan bermaterai.
“Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu,” dikutip dari salinan putusan DKPP, Kamis, 4 Juli 2024.
Dijelaskan juga, Hasyim memaksa korban untuk berhubungan badan pada 3 Oktober 2023 di sela-sela KPU menggelar Bimtek PPLN di Amsterdam.
“Saat itu, Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam,” lanjut putusan itu.
“Dalam pertemuan itu, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan,” tambahnya menjelaskan.
Usai memaksa korban, Hasyim lalu menulis surat pernyataan bermaterai. Dan surat itu ditulis atau paksaan korban yang terus menagih janji untuk dinikahi pasca berhubungan badan.
Adapun surat itu dibuat dan ditandatangani Hasyim pada 5 Januari 2024 yang berisi 5 poin.
Diketahui, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI.