TANGSELIFE.COM– Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Berdasarkan keterangan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro diketahui bahwa dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan, karena adanya persyaratan formil yang tidak dipenuhi penyidik.

Sebagai pihak yang memenangkan sidang praperadilan, maka Pegi tidak lama lagi akan bebas usai menaati prosedur hukum yang berlaku.

Tak hanya, Pegi Setiawan juga berhak untuk menerima ganti rugi lantaran penangkapan dan penetapan statusnya sebagai tersangka tak berdasarkan hukum.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiwan usai menilai penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah.

Selain itu, hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memerikan Pegi terlebih dahulu sebelum menetapkan statusnya menjadi tersangka.

Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan PN Bandung, Benarkah ia Berhak Dapat Ganti Rugi hingga Ratusan Juta?

Selain bisa segera menghirup udara bebas, usai gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan PN Bandung ia juga berhak menerima ganti rugi.

Hal itu termuat dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mengatur terkait korban salah tangkap seperti Pegi.

Pasal tersebut memberi peluang bagi Pegi untuk bisa mengajukan ganti rugi, karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau kekeliruan.

Terkait berapa besaran nominal ganti rugi yang bisa dituntut oleh korban salah tangkap ini termuat dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

Dalam passal 9 PP tersebut terdapat beberapa kategori korban salah tangkap, ayat pertama menjelaskan jika korban salah tangkap tidak mengalami cidera saat diamankan berhak menerima ganti rugi minimal Rp500 rib dan maksimal Rp100 juta.

Sementara, jika korban salah tangkap mendapat luka atau cidera berhak mendapat ganti rugi senilai Rp25 juta hingga Rp300 juta.

Lalu, untuk korban salah tangkap yang tewas saat diamankan maka bisa menuntut ganti rugi hingga maksimal Rp600 juta.

Adapun, saat ini tim kuasa hukum menuntut ganti rugi pihak kepolisian Polda Jabar kurang lebih Rp175 juta usai gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan PN Bandung.

Toni RM selaku tim kuasa hukum Pegi menjelaskan, selama kliennya ini ditahan ia telah kehilangan penghasilan dan pekerjaannya yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

Menurutnya, pekerjaan Pegi ini cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari serta biaya pendidikan kedua adiknya.

” Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Toni RM.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan jika pihak keluarga Pegi Setiawan menginginkan Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, penangkapan Pegi ini sudah terlanjut membuat keluarga merasa malu, sehingga pihak keluarga meminta adanya klarifikasi langsung dari pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter