TANGSELIFE.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sebagai langkah proaktif, LPSK pun membentuk dan menugaskan tim khusus untuk mendalami kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki.
Tim LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, keluarga korban, serta beberapa pihak terkait dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Untuk menggali & memberikan informasi guna kepentingan perlindungan, beberapa pimpinan LPSK ikut turun langsung ke lapangan,” bunyi keterangan LPSK melalui siaran pers yang diterima Tangselife.com, Selasa 11 Juni 2024.
Perlindungan LPSK untuk Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Perlindungan LPSK dilakukan guna memberikan rasa aman bagi saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
Di samping itu, langkah ini sekaligus diharapkan dapat membantu mengungkap tindak pidana secara menyeluruh.
Lebih lanjut, LPSK turut mendukung upaya Polri dalam pemeriksaan internal sejumlah anggota Polri yang bersentuhan dengan kasus tersebut.
Untuk memenuhi hak korban dan keluarganya atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan, LPSK merekomendasikan perlunya memperkuat alat bukti lain/ scientific crime investigation.
LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan
Terhitung Senin 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban kasus Vina Cirebon.
Dalam proses penelaahan permohonan perlindungan dari para pemohon, LPSK pun menemui sejumlah tantangan, antara lain:
– Kasus Vina Cirebon merupakan perkara lama (8 tahun), sehingga saksi dan keluarga korban sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui;
– Berkembangnya berbagai pendapat dan pandangan atau keterangan publik melalui media massa dan media sosial;
– Beberapa saksi telah berpindah tempat tinggal;
– Pendalaman dan assessment terhadap para pemohon memerlukan waktu mengingat masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik; serta
– Adanya informasi/keterangan berbeda-beda dan saling tidak berkesesuaian dari para pemohon.